Danramil 10/Mrebet Bersama BPN Purbalingga Sosialisasikan PTSL Kepada Warga Desa Selaganggeng
PURBALINGGA - Danramil 10/Mrebet Kapten Inf Sudarno bersama dengan BPN Purbalingga sosialisasikan Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) kepada warga masyarakat Desa Selaganggeng bertempat di Balai Desa Selagenggeng , Kamis (25/1)
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi infrastruktur Pertanahan
Kabupaten .Purbalingga Ir. Isgiyanto,Waka I Bp. Iklas . S, Waka II
Surahmat , Danramil 10/Mrebet Kapten Inf Sudarno,Kepala Desa
Selaganggeng beserta perangkat serta Warga Desa Selaganggeng ± 50 orang.
Maksud dan tujuan dilaksanakan Sosialisasi PTSL adalah pendataan bidang tanah secara keseluruhan yang ada di tiap-tiap RT Desa Selaganggeng agar tertib baik mengenai kepemilikan tanah tiap petak, kejelasan nama pemiliknya sehingga nantinya bisa segera dibuatkan sertipikat secara masal.
Dijelaskan Danramil 10/Mrebet Kapten Inf Sudarno, Pendaftaran tanah sistimatik lengkap (PTSL) yang populer dengan Istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat tanah dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai Finansial Inclusion atau modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil, guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Program PTSL dapat mewujud nyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. PTSL juga memastikan penerima tanah tepat sasaran, yakni para petani dan masyarakat lainnya berdasarkan peraturan yang di tetapkan agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang baik. " Selain itu percepatan PTSL ini merupakan kerjasama antara Kodim 0702/Purbalingga dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan pertanahan khususnya di wilayah Kabupaten Purbalingga." Tandasnya. (Ask)
Maksud dan tujuan dilaksanakan Sosialisasi PTSL adalah pendataan bidang tanah secara keseluruhan yang ada di tiap-tiap RT Desa Selaganggeng agar tertib baik mengenai kepemilikan tanah tiap petak, kejelasan nama pemiliknya sehingga nantinya bisa segera dibuatkan sertipikat secara masal.
Dijelaskan Danramil 10/Mrebet Kapten Inf Sudarno, Pendaftaran tanah sistimatik lengkap (PTSL) yang populer dengan Istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat tanah dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai Finansial Inclusion atau modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil, guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Program PTSL dapat mewujud nyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. PTSL juga memastikan penerima tanah tepat sasaran, yakni para petani dan masyarakat lainnya berdasarkan peraturan yang di tetapkan agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang baik. " Selain itu percepatan PTSL ini merupakan kerjasama antara Kodim 0702/Purbalingga dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan pertanahan khususnya di wilayah Kabupaten Purbalingga." Tandasnya. (Ask)
Komentar
Posting Komentar