Babinsa Toyareja Dampingi Musyawarah Desa untuk Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa



Purbalingga. Pemerintah Desa Toyareja Kec. Purbalingga bersama BPD dan Tiga Pilar menggelar Musyawarah Desa pelaksanaan program Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2020-2025 bertempat di Balai Desa Toyareja KecamatanPurbalingga,
Hadir dalam Musyawarah tersebut antara unsur-unsur Pemerintah Desa (Perangkat Desa), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toyareja, Bhabinkamtibmas DesaToyareja, Babinsa Toyareja Serda Tri Hendratmo, Ketua RT dan RW sedesa Toyareja dan perwakilan dari tokoh masyarakat serta tokoh agama Desa Toyareja. (24/9)

Kepala Desa Toyareja Walkiman dalam sambutannya menyampaikan, "Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2020-2025 ini akan lebih menjurus pada keikutsertaan masyarakat Desa dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa.Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial (tokoh/orang biasa), dan seterusnya. Dalam Musyawarah Desa, pelaksanaan partisipasi tersebut dijamin sampai dalam tingkat yang sangat teknis.

Setiap warga masyarakat berhak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan Musyawarah Desa. Masyarakat diberikan kesempatan sesuai hak dan kewajibannya untuk menyatakan pandangan, gagasan, pendapat dan sarannya terkait pembahasan hal-hal yang bersifat startegis di desa. Musyawarah desa merupakan representasi keterwakilan masyarakat dalam penentuan kebijakan pembangunan di desa.Musyawarah Mendorong Kerjasama, Kolektifitas , kelembagaan dan hubungan sosial yang lebih harmonis.

Babinsa Toyareja Dalam Sambutanya Mengatakan Musyawarah desa dilaksanakan untuk membuka kebekuan atau kesulitan dalam pengambilan keputusan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat sebuah persoalan pembangunan dari berbagai sudut pandang.Melalui musyawarah desa, Keputusan yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persepsi seluruh peserta.

Keputusan yang diperoleh dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pendapat, pemikiran dan ilmu dari para peserta. Musyawarah desa dilakukan untuk memperoleh kesepakatan bersama sehinggakeputusan yang akhirnya diambil bisa diterima dan dijalankan.

” keputusan yang dihasilkan oleh semua peserta dengan penuh rasa tanggung jawab.Dengan demikian, pemaksanaan desa sebagai self governing community (SGC) direpresentasikan oleh Musyawarah Desa. "pungkasnya. (Pendim 0702/Pbg)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dandim 0702/Purbalingga Hadiri Pembukaan latihan cabang olah raga Judo Komite olah raga Militer Kodam IV/Diponegoro

Babinsa Berikan Materi LDK Di Smp N 1 Kejobong

Hadapi Pesta Siaga Di wilayahnya Babinsa Koramil 08/Bobotsari Gencar Berikan Pelatiahan