Koramil 03/Kalimanah Himbau Masyarakat Patuhi Aturan Selama Masa Darurat Virus Corona
PURBLAINGGA
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
menyatakan status masa tanggap keadaan darurat akibat Virus Corona
(Covid-19) diperpanjang yang semuala sampai dengan tanggal 29 Februari kini di
perpanjang sampai 29 Mei 2020 lantaran skala penyebaran virus tersebut sudah
meluas.
Saat ini penyebaran virus corona sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional. Menyikapi perkembangan tersebut Jajaran Koramil 03/Kalimanah bersama sama dengan pemerintahan Kecamatan kalimanah serta unsur terkait melakukan kegiatan publikasi siaran keliling ke desa desa di wilayahnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya Koramil dan Pemerintahan Kecamatan Kalimanah dalam mencegah penyebaran Virus Corona kepada seluruh warga di wilayahnya. (24/3)
Serma
Wahyono yang turut serta pada kegiatan tersebut menuturkan masa darurat
akibat Virus Corona
(Covid-19) diperpanjang yang semuala tanggal 29 Februari kini di perpanjang sampai
dengan 29 Mei 2020, itu artinya perkembangan Virus tersebut sudah sangat
meluas.
“Diharapkan
dengan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini dengan melakukan publikasi
siaran keliling warga masyarakat khususnya di wilayah kecamatan kalimanah sadar
dan tanggap serta patuh dengan aturan aturan yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah pusat guna menghindari penyebaran Virus tersebut di lingkungan kita.”
Serma
Wahyono juga berharap, Bukan hanya pemerintah saja yang bergerak Cegah Corona,
sebagai gerakan sosial kita juga harus bersama sama melakukan sedini mungkin dimulai
dari keluarga, tetangga dan mungkin sahabat untuk bersama mematuhi aturan guna
memutus mata rantai penyebaran Virus tersebut, harapnya. (Pendim 0702/Pbg)
Komentar
Posting Komentar