Petugas Gabungan Laksanakan Patroli Wilayah dan Tegakan PPKM di Wilayah Purbalingga
PURBALINGGA--Sejak
berlakunya kebijakan pemerintah terkait PSBB Jawa Bali menyusul
pelaksanaan Surat Edaran Bupati Purbalingga No: 300 / 0201 Tangal 06
Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
untuk pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten
Purbalingga.
Petugas
gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Pemuda Pancasila dan Karang Taruna
Purbalingga melaksanakan patroli wilayah dan pengawasan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kabupaten Purbalingga
Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, (20/01/2021).
Seperti
yang diungkapkan oleh Sertu Kuswoyo salah satu anggota Kodim
0702/Purbalingga yang tergabung dalam patroli dan pengawasan PPKM
mengatakan kegiatan ini untuk memastikan apakah warga sudah melakukan
sesuai dengan instruksi pemerintah tentang pembatasan kegiatan untuk
menekan penyebaran Covid-19.
“Sebagai
petugas yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk mengawal
kebijakan PPKM, kami harus melaksanakannya dengan baik, salah satunya
dengan mensosialisasikan aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang
bertujuan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten
Purbalingga,” katanya.
Dalam
kegiatan patroli, petugas menyambangi aktifitas warga terutama yang
berpotensi menyebabkan kerumunan dan aktifitas perdagangan yang melebihi
waktu yang ditentukan.
“Masih
banyak ditemukan pedagang yang berjualan melebihi batas waktu yang di
tentukan. Kepada pedagang yang melanggar diberikan sosialisasi tentang
PPKM, untuk aturan sudah jelas batasan waktu usaha buka dari pukul 07.00
WIB dan harus tutup pukul 19.00 WIB,”jelasnya.
Dengan
diadakan kegiatan patroli ini semoga warga mengerti maksud dan
tujuannya untuk kebaikan kita bersama, semoga pandemi Covid-19 ini
segera berakhir.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Komentar
Posting Komentar