Tidak Patuh Kebijakan PPKM, Koramil 04/Kutasari Datangi Warga

 

 Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang berdiri dan luar ruangan

PURBALINGGA - Tidak mematuhi ketentuan PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga, 2 warga berinisial TY (70) yang tinggal di RT 17/RW 08 dan RC (50) warga RT 18/RW 08 Dusun Purwodadi Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kebupaten Purbalingga, yaitu menggelar hajatan dengan mengundang banyak tamu undangan serta mendirikan tratag didatangi oleh petugas dari Koramil 04/Kutasari, (20/1/2021).
Petugas dari Koramil 04/Kutasari dengan dipimpin langsung oleh Danramilnya yaitu Kapten Arm Wahyudi Seno, A.Md bersama 2 orang anggotanya setelah mendengar adanya informasi dari masyarakat tentang hal ini segera bertindak cepat dengan mendatangi hajatan tersebut.
Kapten Arm Wahyudi Seno saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Betul ada warga kami yang belum patuh melaksanakan kebijakan PPKM dengan tetap masih menggelar hajatan dan mengundang tamu dalam jumlah banyak, hal ini salah satu indikatornya dengan dibangunnya tratag di rumah tersebut," ungkapanya.
Lanjut Danramil," kami turut menindak lanjuti sesuai Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201 tertanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, dimana pembatasan dimulai sejak tanggal 11-25 Januari 2021. Dalam Poin ke-12 disebutkan adanya larangan menggelar kegiatan sosial budaya dan keagamaan seperti pengajian, pesta pernikahan/ulang tahun/ perayaan tertentu, tasyakuran, pentas seni, event olahraga dan sejenisnya selama masa PPKM tidak boleh dilaksanakan dikecualikan dari hal tersebut adalah pelaksanaan akad nikah sesuai ketentuan yang berlaku dan kegiatan lain yang dilaksanakan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, namun dalam hal ini kami tetap mengedepankan imbauan persuasif dengan mengajak warga untuk menumbuhkan kesadaran dari hati," tegasnya.
Setelah mendapat imbauan dari anggota Koramil 04/Kutasari, TY dan RC merespon dengan baik mereka setuju dan menyadari akan hal ini bahkan RC segera membongkar tratagnya sedangkan TY memohon kebijakan esok baru akan dibongkar.
"Kami berharap masyarakat memaklumi akan hal ini sebagai upaya agar kita semua segera terbebas dari Covid-19, tidak muncul kluster baru akibat adanya hajatan tersebut," pungkas Danramil.
(Pendim 0702/Purbalinga)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dandim 0702/Purbalingga Hadiri Pembukaan latihan cabang olah raga Judo Komite olah raga Militer Kodam IV/Diponegoro

Babinsa Berikan Materi LDK Di Smp N 1 Kejobong

Hadapi Pesta Siaga Di wilayahnya Babinsa Koramil 08/Bobotsari Gencar Berikan Pelatiahan