Tidak Patuh Kebijakan PPKM, Koramil 04/Kutasari Datangi Warga
PURBALINGGA
- Tidak mematuhi ketentuan PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga, 2
warga berinisial TY (70) yang tinggal di RT 17/RW 08 dan RC (50) warga
RT 18/RW 08 Dusun Purwodadi Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kebupaten
Purbalingga, yaitu menggelar hajatan dengan mengundang banyak tamu
undangan serta mendirikan tratag didatangi oleh petugas dari Koramil
04/Kutasari, (20/1/2021).
Petugas
dari Koramil 04/Kutasari dengan dipimpin langsung oleh Danramilnya
yaitu Kapten Arm Wahyudi Seno, A.Md bersama 2 orang anggotanya setelah
mendengar adanya informasi dari masyarakat tentang hal ini segera
bertindak cepat dengan mendatangi hajatan tersebut.
Kapten Arm Wahyudi Seno saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Betul
ada warga kami yang belum patuh melaksanakan kebijakan PPKM dengan
tetap masih menggelar hajatan dan mengundang tamu dalam jumlah banyak,
hal ini salah satu indikatornya dengan dibangunnya tratag di rumah
tersebut," ungkapanya.
Lanjut
Danramil," kami turut menindak lanjuti sesuai Surat Edaran Bupati
Purbalingga Nomor 300/0201 tertanggal 6 Januari 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka
pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, dimana
pembatasan dimulai sejak tanggal 11-25 Januari 2021. Dalam Poin ke-12
disebutkan adanya larangan menggelar kegiatan sosial budaya dan
keagamaan seperti pengajian, pesta pernikahan/ulang tahun/ perayaan
tertentu, tasyakuran, pentas seni, event olahraga dan sejenisnya selama
masa PPKM tidak boleh dilaksanakan dikecualikan dari hal tersebut adalah
pelaksanaan akad nikah sesuai ketentuan yang berlaku dan kegiatan lain
yang dilaksanakan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan
secara ketat, namun dalam hal ini kami tetap mengedepankan imbauan
persuasif dengan mengajak warga untuk menumbuhkan kesadaran dari hati,"
tegasnya.
Setelah
mendapat imbauan dari anggota Koramil 04/Kutasari, TY dan RC merespon
dengan baik mereka setuju dan menyadari akan hal ini bahkan RC segera
membongkar tratagnya sedangkan TY memohon kebijakan esok baru akan
dibongkar.
"Kami
berharap masyarakat memaklumi akan hal ini sebagai upaya agar kita
semua segera terbebas dari Covid-19, tidak muncul kluster baru akibat
adanya hajatan tersebut," pungkas Danramil.
(Pendim 0702/Purbalinga)
Komentar
Posting Komentar