Tim Gugus Tugas Covid-19 Kembali Sasar Pasar Hewan Purbalingga
PURBALINGGA--Kabupaten
Purbalingga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) dengan sasaran tempat-tempat keramaian. Kegiatan ini bertujuan
untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Purbalingga.
Kali
ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purbalingga melaksanakan operasi
yustisi Prokes di Pasar Hewan Purbalingga yang beralamat di Karangpoh
Kulon Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga,
(14/01/2021).
Serma
Robert salah satu Anggota Kodim 0702/Purbalingga yang tergabung dalam
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purbalingga mengatakan bahwa selama
masa PPKM, pengunjung dan pedagang yang berasal dari luar Purbalingga
tidak diperbolehkan masuk ke Pasar Hewan Purbalingga.
"Pengunjung
kami periksa satu persatu dan diminta menunjukan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) di 5 pintu masuk Pasar Hewan, jika terdapat pengunjung dari luar
wilayah Purbalingga maka akan dilarang masuk ke pasar," katanya.
Ditambahkan
Serma Robert, pemeriksaan KTP dilanjutkan dengan penegakan protokol
kesehatan bagi pedagang dan pengunjung pasar. Kegiatan ini bertujuan
untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Secara
umum pedagang dan pengunjung Pasar Hewan Purbalingga sudah menggunakan
masker, akan tetapi untuk menjaga jarak/social distance masih perlu
dikendalikan oleh karena jumlah pedagang/pengunjung tidak sebanding
dengan luas lokasi pasar itu sendiri yang mengakibatkan pengunjung dan
pedagang berdesak-desakan," jelasnya.
Petugas
terus melakukan sosialisasi dan edukasi selama PPKM dengan menggunakan
alat pengeras suara agar pengunjung dan pedagang di Pasar Hewan
Purbalingga tetap menerapkan protokol kesehatan dan untuk sementara
waktu pedagang dari daerah lain tidak diperbolehkan masuk ke Pasar Hewan
Purbalingga.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Komentar
Posting Komentar