9 Orang Pelanggar Prokes Buat Surat Pernyataan
PURBALINGGA--Petugas
gabungan dari Koramil 02/Kaligondang, Polsek Kaligondang dan Satpol PP
Kecamatan Kaligondang melaksanakan Operasi Yustisi Prokes di Pasar
Kaligondang Jl. Raya Kaligondang, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten
Purbalingga, (09/02/2021).
Seperti yang diungkapkan oleh Pelda Subari Batituud Koramil 02/Kaligondang yang tergabung dalam Operasi Yustisi mengatakan
kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kaligondang.
"Tujuan
dari Operasi Yustisi ini adalah agar para warga Kecamatan Kaligondang
patuh terhadap protokol kesehatan khususnya penggunaan masker,"
ungkapnya.
Dari
hasil Operasi Yustisi, 49 orang terpantau dan didapati 9 orang tidak
mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.
"Kepada
para pelanggar Prokes diberikan tindakan berupa teguran dan edukasi
tentang penularan Covid-19 serta membuat surat pernyataan tidak
mengulangi lagi oleh Satpol PP Kecamatan Kaligondang," katanya.
Dalam
Operasi Yustisi petugas gabungan memberikan edukasi pada warga dengan
pendekatan humanis. Para pelanggar juga diberi masker gratis untuk
melindungi dirinya saat beraktivitas di luar ruangan.
"Untuk
warga diharapkan selalu mematuhi Prokes apabila keluar rumah dan selalu
melaksanakan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan
dengan sabun guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"
pungkasnya.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Komentar
Posting Komentar