9 Orang Pelanggar Prokes Buat Surat Pernyataan

 

 Mungkin gambar satu orang atau lebih, orang berdiri, pohon dan jalan

PURBALINGGA--Petugas gabungan dari Koramil 02/Kaligondang, Polsek Kaligondang dan Satpol PP Kecamatan Kaligondang melaksanakan Operasi Yustisi Prokes di Pasar Kaligondang Jl. Raya Kaligondang, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, (09/02/2021).
Seperti yang diungkapkan oleh Pelda Subari Batituud Koramil 02/Kaligondang yang tergabung dalam Operasi Yustisi mengatakan
kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kaligondang.
"Tujuan dari Operasi Yustisi ini adalah agar para warga Kecamatan Kaligondang patuh terhadap protokol kesehatan khususnya penggunaan masker," ungkapnya.
Dari hasil Operasi Yustisi, 49 orang terpantau dan didapati 9 orang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.
"Kepada para pelanggar Prokes diberikan tindakan berupa teguran dan edukasi tentang penularan Covid-19 serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi oleh Satpol PP Kecamatan Kaligondang," katanya.
Dalam Operasi Yustisi petugas gabungan memberikan edukasi pada warga dengan pendekatan humanis. Para pelanggar juga diberi masker gratis untuk melindungi dirinya saat beraktivitas di luar ruangan.
"Untuk warga diharapkan selalu mematuhi Prokes apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
(Pendim 0702/Purbalingga)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dandim 0702/Purbalingga Hadiri Pembukaan latihan cabang olah raga Judo Komite olah raga Militer Kodam IV/Diponegoro

Babinsa Berikan Materi LDK Di Smp N 1 Kejobong

Hadapi Pesta Siaga Di wilayahnya Babinsa Koramil 08/Bobotsari Gencar Berikan Pelatiahan