Gelar Hajatan Dimasa PPKM, Disambangi Petugas Gabungan
PURBALINGGA
- Tetap nekat menggelar acara hajatan/resepsi pernikahan dimasa PPKM
tahap ke -2, seorang warga berinisial TT (55) di RT 11/RW 06 Desa Galuh
Kecamatan Bojongsari, disambangi petugas gabungan dari Forkopimcam
Bojongsari yang terdiri dari Posramil Bojongsari, Polsek, Satpol PP dan
Kades Galuh, (3/2/2021).
Seperti
diungkapkan oleh Peltu Dwi Erlianto Danposramil Bojongsari yang turut
dalam kegiatan ini bahwa Kedatangan petugas gabungan dalam rangka
menegakkan aturan PPKM untuk menekan laju penyebaran Covid-19 sesuai
dengan Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor : 300/0594/2021
tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Purbalingga.
"Kami
petugas gabungan menyambangi kediaman TT yang masih nekat menggelar
hajatan, padanya kami berikan imbauan dan teguran agar segera membongkar
tratag/kanopinya. Hal ini tentunya karena melanggar aturan PPKM yaitu
pada poin ke ‐12, dimana tidak diijinkan menggelar acara hajatan maupun
kegiatan lainnya yang dapat mengundang kerumunan masa dalam jumlah
banyak sesuai Surat Edaran Bupati Purbalingga untuk mencegah penularan
Covid‐19," ungkapnya.
"Adanya
hal ini kami berharap masyarakat dapat maklum adanya dan patuh kepada
anjuran pemerintah, hal ini semata agar pandemi Covid-19 segera berlalu
dan kita semua dapat menjalani kehidupan normal kembali," tambahnya.
(Pendim0702/Purbalingga)
Komentar
Posting Komentar