Toko dan Usaha Malam Lainnya Diimbau Patuhi PPKM
PURBALINGGA
- Tidak mematuhi aturan PPKM belasan toko dan Counter HP serta beberapa
kedai angkringan di wilayah Kecamatan Purbalingga Kabupaten
Purbalingga, terpaksa didatangi petugas gabungan dari Koramil
01/Purbalingga, Polsek, Satpol PP dan Ormas Pemuda Pancasila,
(3/2/2021).
Pelda
M. Ihyaudin saat dikonfirmasi tentang temuan ini menuturkan bahwa masih
adanya toko maupun sejenisnya yang masih membandel belum mematuhi
aturan PPKM.
"Masih
ada 15 toko dan 10 Counter HP serta beberapa Kedai angkringan yang kami
datangi dan imbau bersama petugas gabungan lainnya untuk mematuhi
aturan PPKM, yaitu menutup usahanya pukul 20.00 WIB sesuai Surat Edaran
Bupati Purbalingga," ungkapnya.
Lebih lanjut Pelda Ihyaudin juga turut menuturkan keprihatinannya akan hal ini.
"Kami
petugas mengerti dengan situasi yang terjadi, disatu sisi memang ada
beberapa usaha yang semestinya beroperasi pada malam hari namun adanya
pandemi dan PPKM ini diharapkan masyarakat maklum dengan kebijakan yang
ada, hal ini tidak lain tujuannya sebagai upaya pemerintah dalam rangka
memutus mata rantai penyebaran Covid-19, bila semua pihak patuh
diharapkan Covid-19 dapat segera hilang dan kita semua dapat terbebas
dari ancamannya," ungkapnya.
Dipihak
lain, Adi (35) warga Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet, salah satu
pemilik kedai angkringan di Wilayah Kecamatan Purbalingga yang didatangi
petugas menuturkan adanya kebijakan ini pihaknya mengerti namun karena
tuntutan ekonomi membuatnya menutup usahanya agak telat.
"Kami
telah mendapat surat imbauan agar menutup lebih awal usaha kami dengan
adanya PPKM ini, namun dagangan kami masih banyak jadi kami menunggu
sebentar, ke depan kami akan mengubah strategi usaha kami dengan buka
lebih awal agar kebutuhan ekonomi keluarga tetap dapat tercukupi,"
ungkapnya.
(Pendim0702/Purbalingga)
Komentar
Posting Komentar