Warga Luar Daerah yang Akan Masuk Purbalingga di Rapid Tes Antigen
PURBALINGGA
- Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, Kabupaten Purbalingga
akan menerapkan gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang rencana
pelaksanaannya selama 2 hari yaitu tanggal 6-7 Februari 2021. Adanya
gerakan ini Pemkab Purbalingga juga telah menurunkan teknis
pelaksanaannya melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor :
300/1225 yang diteken oleh Bupati Tiwi,(4/2/2021).
Seperti diungkapkan oleh Tiwi panggilan akrab Bupati Purbalingga saat dikonfirmasi yang membenarkan akan hal ini.
"Betul,
Kabupaten Purbalingga juga akan melaksanakan gerakan itu (Red: Jateng
di Rumah Saja), Surat Edaran juga telah kami turunkan yang di dalamnya
mengatur pokok-pokok tentang kebijakan gerakan tersebut," ungkapnya.
Tiwi
juga mengaku akan mendukung gerakan ini yang digagas oleh
Gubernur Ganjar Pranowo. Dirinya beralasan berbagai upaya yang dilakukan
untuk mengurangi penularan Covid-19 dimana pelaksanaanya harus
dilakukan bersama oleh semua pihak.
"Bagi
Pemkab Purbalingga yang terpenting adalah bagaimana kita menekan jumlah
penderita Covid-19. Secara prinsip kami mendukung, karena masalah
kesehatan perlu menjadi prioritas," pungkasnya.
Di
tempat berbeda, Perwira Seksi Operasi Kodim 0702/Purbalingga Kapten Arm
Mindoko saat dikonfirmasi setelah melaksanakan kegiatan rapat di Aula
Dinhub Purbalingga yang membahas rencana gerakan ini menuturkan pihaknya
juga akan mendukung adanya gerakan ini.
Komentar
Posting Komentar