Ketat, SMKN 2 Purbalingga Jadi Proyek Pilot PTM

PURBALINGGA
– Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Jawa Tengah No 421.1/30858 tertanggal 18
Maret 2021 tentang penunjukkan proyek pilot Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) di Kabupaten Purbalingga, SMKN 2 Purbalingga yang berada di
wilayah Kecamatan Mrebet menjadi salah satu sekolah yang turut ditunjuk
untuk melaksanakan uji coba PTM.
Kegiatan
uji coba PTM inipun sangat ketat syarat dan pengawasannya bahkan dengan
melibatkan berbagai unsur dalam pengawasannya baik dari Dinas
kesehatan, Puskesmas, maupun dari TNI/Polri selaku Gugus Tugas
Penanganan Covid-19.
Seperti
diungkapkan oleh Drs. Darimun, M.Pd., selaku Kepala SMKN 2 Purbalingga
bahwa sekolah yang dipimpinnya turut ditunjuk oleh Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah sebagai sekolah yang melaksanakan uji coba
pelaksanaan PTM dengan jumlah alokasi siswa dan waktu yang dibatasi,
Kamis (15/4).
“Hanya
untuk 105 peserta didik dan hanya berlangsung mulai tanggal 5 sampai 16
April 2021. Setelah itu hasil pelaksanaan akan dievaluasi oleh Dinas
Pendidikan,” paparnya.
Ketatnya
pengawasan ini turut dibeberkan oleh Danramil 10/Mrebet Kapten Cba Agus
Sukendar selaku salah satu unsur Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang
mengawasi jalannya uji coba PTM ini, dimana selain peserta didik selama
PTM wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat juga harus
mengantongi ijin dari orang tua/wali murid.
“Banyak
tahapan dan syarat yang harus ditempuh karena merupakan uji coba namun
yang paling utama adalah adanya izin dari orang tua/ wali murid ntuk
mengikuti kegiatan uji coba PTM ini," terangnya.
Danramil
juga menambahkan sebelum uji coba PTM ini dilaksanakan, para siswa
maupun tenaga pendidik sebelumnya juga telah melaksankan rapid antigen.
“Pada
Selasa, 6 April 2021 siswa dan guru yag akan terlibat uji coba PTM ini
telah melaksanakan rapid tes antigen oleh petugas medis dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Purbalingga dan hasilnya negatif,” terangnya.
Uji
coba PTM itu sendiri sesuai aturan dapat dilaksanakan bila memenuhi 100
persen indikator penerapan protokol kesehatan sesuai pedoman pengawasan
dan pembinaan penerapan protokol kesehatan bagi satuan pendidikan, yang
diterbitkan oleh Kemenkes RI. Memperoleh penilaian SIAP daftar periksa
kesiapan sekolah pada pembelajaran tatap muka dari Tim
Verifikasi/Visitasi Kesiapan Sekolah kabupaten/kota serta, mendapatkan
izin dari orang tua/wali peserta didik dan mendapatan izin dari Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 kabupaten/kota serta mendapat
izin dari Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota).
(Pendim 0702/Purbalingga
Komentar
Posting Komentar