48 Orang Terjaring Operasi Yustisi Tingkat Kabupaten
PURBALINGGA--Sebanyak
48 warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring saat
Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan (Dishub)
Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Kegiatan bertempat di Alun-Alun
Purbalingga Jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Purbalingga Lor,
Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, (18/06/2021).
Operasi
Yustisi gabungan kali ini melibatkan puluhan petugas gabungan Instansi
yang ada di Purbalingga. Operasi Yustisi ini merupakan kegiatan dalam
rangka penegakan Prokes yang dilakukan kesekian kalinya untuk mencegah
dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten
Purbalingga.
Serka
M David anggota Kodim 0702/Purbalingga yang tergabung dalam kegiatan
tersebut mengatakan masih banyak di temui warga yang terjaring pada
Operasi Yustisi ini karena mereka melakukan kegiatan tidak menggunakan
masker.
“Pelanggar
Prokes yang terjaring kali ini 48 orang dengan dengan semuanya tidak
memakai masker, kepadanya diberikan teguran lisan dan sosialisasi prokes
agar kita semua terbebas dari Covid-19," ungkapnya.
Dalam
kegiatan tersebut, petugas gabungan tidak bosan-bosan mengimbau kepada
warga yang melintas untuk selalu patuhi protokol kesehatan dimanapun
berada, agar wilayah Kabupaten Purbalingga terbebas dari Covid-19.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Komentar
Posting Komentar