9 Orang Pelanggar Prokes Buat Surat Pernyataan
PURBALINGGA--Petugas gabungan dari Koramil 02/Kaligondang, Polsek Kaligondang dan Satpol PP Kecamatan Kaligondang melaksanakan Operasi Yustisi Prokes di Pasar Kaligondang Jl. Raya Kaligondang, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, (09/02/2021). Seperti yang diungkapkan oleh Pelda Subari Batituud Koramil 02/Kaligondang yang tergabung dalam Operasi Yustisi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kaligondang. "Tujuan dari Operasi Yustisi ini adalah agar para warga Kecamatan Kaligondang patuh terhadap protokol kesehatan khususnya penggunaan masker," ungkapnya. Dari hasil Operasi Yustisi, 49 orang terpantau dan didapati 9 orang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker. "Kepada para pelanggar Prokes diberikan tindakan berupa teguran dan edukasi tentang penularan Covid-19 serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi oleh Satpol PP Kecamatan Kaligondang," katanya. Dalam